JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 113 narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh kabur, Kamis (29/11/2018). Direktorat Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menduga penyebab kericuhan napi karena tidak terima dengan penerapan SOP yang dilakukan kepala lapas.
“Kami memprediksi karena SOP yang diterapkan sedemikian ketat yang dilaksanakan Kalapas dan jajaran. Mungkin ini bentuk perlawanan karena relatif longgar sebelumnya,” kata Dirjen PAS Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami di kantornya, Jumat (30/11/2018).
Menurut dia, penerapan standar operasional keamanan Lapas Kelas II A Lambaro, Banda Aceh mulai ditingkatkan beberapa tahun terakhir. Sebelumnya napi mudah mendapatkan izin, namun sejak kalapas baru dilantik harus dengan alasan yang jelas.
“Sejak dipimpin kepala sekarang, penerapan SOP ketat. Dulu izin bisa diberikan, penerapan SOP ketat tidak bisa izin tanpa alasan jelas,” ucap dia.
Sri Puguh membantah tudingan bahwa 113 napi yang kabur karena over kapasitas lapas. Dia menegaskan, kapasitas Lapas Kelas II A Lambaro berjumlah 800 napi masih cukup.
“Lapas Lambaro 800 orang, saat kejadian 726 orang, masih batas memungkinkan. Bukan over kapasitas. Petugas hadir 10 orang dengan KLKP Kasi Keamanan, satu cuti. Semua hadir,” ucap Sri Puguh.