Pengacara: Aman Abdurrahman Tak Dalangi Sejumlah Aksi Teror

Annisa Ramadhani
Sidang lanjutan kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (25/5/2018). (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Tim pengacara Aman Abdurrahman membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh kliennya sebagai penggerak serangkaian aksi teror bom di Tanah Air. Bantahan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

“Tidak sepakat kesimpulan tersebut, soal penggerak aksi bom. Tidak terlihat terdakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme,” ujar salah satu pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Menurut dia, tidak ada satu pun alat bukti atau kesaksian yang menerangkan bahwa kliennya terlibat dalam amaliah atau pelaksanaan teror bom Thamrin di Jakarta (2016), bom Kampung Melayu di Jakarta (2017), bom Samarinda di Kalimantan Timur(2016), dan pembunuhan polisi di Bima NTB (2017).

“Jadi, jelas dia (Aman) bukan penganut amaliah atau penganut jihad seperti yang dilakukan oleh pelaku bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom gereja di Samarinda,” katanya.

Menurut Asrudin, kesalahan yang dilakukan Aman hanyalah berkaitan dengan tausiahnya tentang khilafah. “Yang dilakukan Ustaz Aman adalah apa yang diyakininya, dia percaya adanya khilafah. Karena itu, dia menganjurkan pada murid-muridnya yang berjumlah 1.000 orang berangkat ke Suriah untuk berjuang menegakkan khilafah di sana. Dan itu tadi dia sebutkan sendiri,” jelasnya.

Asrudin menilai tuntutan hukuman mati terhadap Aman tidak sesuai dengan keterlibatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan kepadanya. Asrudin juga membantah tuduhan yang menyebut kliennya membuat banyak korban jatuh akibat setiap aksi terornya. Menurut dia, tuduhan JPU terhadap Aman salah alamat. “Jika dikaitkan dengan kalimat sengaja, harusnya diterangkan dulu pengertian kesengajaan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dengan pidana hukuman mati. Jaksa menganggap Aman memenuhi seluruh dakwaan dalam serangkaian aksi teror di Tanah Air.

Dalam dakwaan kesatu primer, jaksa menyebut Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme). Sementara dalam dakwaan kedua primer, jaksa menilai Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 UU Antiterorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016; bom Thamrin di Jakarta pada 2016; bom Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta; dua penembakan polisi di Medan, Sumatera Utara, dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2017. Aman diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Aman. Alih-alih meringankan, Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan. Aman pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010. Densus 88 juga pernah menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Prabowo Beri Arahan Khusus ke BNPT hingga Polri usai Sekolah Internasional Diteror Bom

Megapolitan
29 hari lalu

Terungkap! Peneror Bom Sekolah Internasional Jakut-Tangerang Ada di Luar Negeri

Megapolitan
29 hari lalu

Polisi Usut Peneror Bom Sekolah Internasional di Jakut-Tangerang, Diduga Orang yang Sama

Megapolitan
30 hari lalu

Buru Pelaku, Polisi Lacak Rekening Crypto Peneror Bom Sekolah Internasional

Megapolitan
30 hari lalu

Teror Bom Sekolah Internasional di Kelapa Gading, Pelaku Minta 30.000 Dolar AS Via Kripto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal