JAKARTA, iNews.id - Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, divonis 4,5 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meyakini Stefanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah subsider Rp150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (7/2/2024).
Hukuman itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, Stefanus dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan.
Sementara itu, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi Lukas pembayaran uang pengganti Rp19,6 miliar.
Hukuman tersebut diperberat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.
Lukas Enembe menghembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, lantaran penyakit gagal ginjal pada Selasa (26/12/2023).