JAKARTA, iNews.id - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara memastikan kliennya tidak mengetahui dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Chandrawati. Dalam narasi awal pasca-penembakan, disebutkan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri.
"Betul dia tidak tahu. Dia tidak tahu," kata Deolipa saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Deolipa juga mengamini keraguan dari Komnas HAM soal terjadinya dugaan pelecehan terkait peristiwa penembakan Brigadir J. Deolipa sepakat dengan pernyataan Komnas HAM bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa pelecehan tersebut.
"Ya, tidak ada. Tidak ada itu. Iya. Tidak ada yang begitu-begitu," ujarnya.
Tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidana dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.