Pengacara Putri Candrawathi: Pertimbangan Majelis Hakim Banyak Berupa Asumsi

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun penjara. (Foto : Tangkapan Layar) 

JAKARTA, iNews.id -PengacaraFerdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertanyakan terkait vonis berat yang dijatuhkan terhadap kliennya. Menurutnya, banyak pertimbangan majelis hakim saat memberikan vonis berupa asumsi.

Salah satunya, motif Putri yang merasa sakit hati pada Brigadir J.

"Kami catat pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, ini ada lagi tadi yang kota catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis pada wartawan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, pengacara Putri lainnya, Febri Diansyah, dari vonis hakim pada kedua kliennya itu, banyak catatan yang menjadi persoalan di dalam pertimbangan hakim.

Bahkan, kesimpulan majelis hakim pun dinilai tak didukung bukti yang muncul dalam persidangan.

Lebih jauh, kata dia, ada bukti yang muncul di dalam persidangan secara jernih dan terang benderang disampaikan pihak yang punya kompetensi keahlian dan independen, bukan hanya dari pengacara terdakwa tapi juga dari Jaksa justru dikesampingkan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

4 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

8 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

8 hari lalu

Heboh Temuan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Dihuni Ferdy Sambo?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal