Pengacara Putri Candrawathi: Pertimbangan Majelis Hakim Banyak Berupa Asumsi

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun penjara. (Foto : Tangkapan Layar) 

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertanyakan terkait vonis berat yang dijatuhkan terhadap kliennya. Menurutnya, banyak pertimbangan majelis hakim saat memberikan vonis berupa asumsi.

Salah satunya, motif Putri yang merasa sakit hati pada Brigadir J.

"Kami catat pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, ini ada lagi tadi yang kota catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis pada wartawan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, pengacara Putri lainnya, Febri Diansyah, dari vonis hakim pada kedua kliennya itu, banyak catatan yang menjadi persoalan di dalam pertimbangan hakim.

Bahkan, kesimpulan majelis hakim pun dinilai tak didukung bukti yang muncul dalam persidangan.

Lebih jauh, kata dia, ada bukti yang muncul di dalam persidangan secara jernih dan terang benderang disampaikan pihak yang punya kompetensi keahlian dan independen, bukan hanya dari pengacara terdakwa tapi juga dari Jaksa justru dikesampingkan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
11 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Nasional
12 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Akan Ditahan terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Seleb
16 hari lalu

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal