Pengadilan Tinggi Tolak Banding SPRI dan PPWI, Peraturan Dewan Pers Sah Berlaku

Ilma De Sabrini
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan SPRI dan PPWI terkait kewenangan Dewan Pers. Dengan putusan ini, Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan peraturan pers sebagaimana diatur dalam UU 40/1999. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait kewenangan Dewan Pers menerbitkan peraturan pers. Dengan putusan ini, peraturan yang dibuat Dewan Pers tetap sah berlaku.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding SPRI dan PPWI tertuang dalam putusan nomor 331/PDT/2019/PT DKI, tertanggal 5 Agustus 2019. Majelis Hakim Tinggi PT Jakarta yang diketuai Imam Sungudi menyatakan, seluruh gugatan dua organisasi wartawan tersebut ditolak. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga membebankan para pembanding untuk membayar biaya perkara.

Dewan Pers menyatakan, putusan PT Jakarta menegaskan bahwa kebijakan Dewan Pers bersama konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dan membuat peraturan-peraturan pers,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dia menegaskan, berdasarkan UU Pers tersebut, Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan merupakan keniscayaan, ada, dan sudah diikuti oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) karena memang diperlukan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
1 bulan lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono: Selama Jadi Pejabat, Saya Gak Pernah Telepon Media Minta Koreksi Berita

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal