Pengamat: Dissenting Opinion Hakim MK Harapan Palsu, Tidak Mengubah Apa pun

Achmad Al Fiqri
Pengamat politik Adi Prayitno (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai, pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi terkait putusan sengketa Pilpres 2024 seperti harapan palsu. Pasalnya dissenting opinion itu tidak mengubah putusan.

"Saya kira soal dissenting yang didiskusikan dari tadi, ini kan semacam kalimat yang sebenarnya cukup bersayap ya. Satu sisi ini kan sebenarnya dia tidak mengubah apa pun, dia semacam harapan palsu," kata Adi dalam talkshow Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/4/2024) malam.

Sejatinya, kata Adi, publik khususnya kubu pemohon menaruh harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menerima seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

"Ini yang kemudian saya sebut angin surga yang tidak mampu mengubah apa pun. Tidak mengubah apa pun bagi kelompok-kelompok yang selama ini merasa kalah dan dizalimi dalam pemilu, terutama kubu 01 dan 03," ucap Adi.

Kendati demikian, Adi menilai keberadaan dissenting opinion telah menebalkan keyakinan Pilpres 2024 tidak baik-baik saja. Sejumlah dugaan kecurangan seperti politisasi bansos hingga ketidaknetralan Pj kepala daerah turut disebut dalam dissenting opinion.

"Kabar baiknya adalah dissenting ini kan menebalkan suatu keyakinan bahwa hasil Pemilu 2024 ini tidak baik-baik saja," kata Adi.

"Bansos itu adalah faktual, menurut 3 hakim berpengaruh untuk mengubah perilaku seseorang. Soal aparatur yang dikendalikan, itu secara faktual diakui oleh 3 hakim. Itu terbukti dalam Pemilu 2024," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
6 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
17 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal