JAKARTA, iNews.id - Penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK dinilai perlu menyertakan kajian akademis terlebih dulu, bukan sekadar opini. Alasannya, agenda revisi itu dianggap sudah melalui berbagai pertimbangan yang tujuannya untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan melemahkan komisi antirasuah tersebut.
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengatakan, jika sekadar opini belaka, penolakan terhadap revisi UU KPK bisa menjadi pengingkaran terhadap prinsip-prinsip keilmuan. "Dianggap sebagai sikap tendensius. Idealnya penolakan itu harus disertai dengan naskah kajian komprehensif serta penelitian mendalam," ujar Fahri, Kamis (12/9/2019).
Menurut dia, revisi UU KPK adalah keniscayaan legislasi. Dia meyakini, perubahan regulasi itu tentu sudah melalui berbagai pertimbangan, serta memperhatikan kaidah-kaidah pembentukan undang-undang.
Karenanya, Fahri menilai revisi UU KPK nantinya legitimate, baik secara yuridis maupun politis. Ujung-ujungnya tentu demi kepentingan pemberantasan korupsi di masa mendatang. "Ada rencana penataan signifikan atas hal tersebut yang berorientasi untuk ke depannya," kata dia.
Sebelumnya, ada enam pokok isu hukum utama dalam revisi UU KPK. Di antaranya, soal keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan SP3, dan status pegawai KPK. Selain itu, mengenai kedudukan hukum KPK sebagai cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di indonesia.
Rencana revisi UU KPK, menurutnya, untuk memperkuat kelembagaan serta memastikan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga antirasuah, bukan melemahkannya.
"Hendaknya disikapi dengan pikiran yang jernih, serta argumentasi akademis yang lebih konstruktif demi perbaikan bangsa dan negara," ujar alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.