JAKARTA, iNews.id- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021. SE ini ditandatangani langsung Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Dalam Surat Edaran (SE) dinyatakan dengan tegas bahwa untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah, mengendalikan, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka peringatan Hari Lahir Pancasila 2021 dilaksanakan Upacara Bendera secara virtual kombinasi.
Menurut Yudian, SE tersebut bertujuan mewujudkan peringatan Hari Lahir Pancasila dalam masa Pandemi Covid-19 yang tertib dan aman.
"Peringatan Hari Lahir Pancasila 2021 dilaksanakan serentak mulai pukul 07.45 WIB . Acara dihadiri secara daring (online) oleh pimpinan lembaga tinggi negara, lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan para tokoh,"katanya.
Adapun pakaian peserta upacara peringatan ditetapkan untuk pria dan wanita menggunakan pakaian adat sedangkan TNI/POLRI pakaian menyesuaikan. BPIP juga mempersilakan warga untuk turut serta memperingati Hari Lahir Pancasila 2021 ini. Dalam hal ini BPIP menyediakan berbagai kanal medsos yang dapat diakses masyarakat. Kanal tersebut di antaranya YouTube Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, laman Facebook Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Instagram Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
BPIP juga menyediakan ruang siaran TVRI yang dapat diakses dari kantor/ruang kerja/rumah/tempat tinggal masing-masing dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Selain itu, BPIP mengimbau seluruh perkantoran dan komponen masyarakat Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari pada 1 Juni 2021. Masyarakat dapat melakukan aktivitas/kegiatan alternatif yang kreatif untuk memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021. Akan tetapi kegiatan harus dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. CM