Penyelundup Narkoba Andi Bin Arif Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan 14 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Penyelundup narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin lolos hukuman mati. Hukuman Andi diringankan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 14 tahun penjara.

Vonis ini diketok dalam sidang peninjauan kembali atau PK kedua di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Andi bin Arif alias Hendra alias Udin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi amar putusan PK kedua, dikutip Rabu (8/4/2024).

Andi bin Arif semula dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 9 April  2018. Lalu hukuman itu juga dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada 31 Mei 2018.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2018 hukuman Andi disunat pada tingkat kasasi menjadi penjara seumur hidup. Lalu dalam PK pertamanya di tanggal 22 Desember hukumannya kembali dipotong menjadi 18 tahun penjara.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, pihaknya tidak menganulir pidana mati. Pasalnya MA menguji vonis 14 tahun terdakwa dalam sidang PK pertama.

"Yang diadili kembali itu pidananya dari 18 tahun menjadi 14 tahun . Bukan menganulir dari pidana mati. Karena yang pidana mati itu tuntutan PU, putusan PN dan putusan PT. Di putusan PK yang pertama diubah menjadi 18 tahun dan di putusan PK kedua diubah lagi menjadi 14 tahun, pertimbangan hukumnya lengkap," kata Suharto saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar

Internasional
6 hari lalu

Lagi, Militer AS Tembak 3 Kapal Venezuela yang Dituduh Bawa Narkoba

Nasional
7 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 9 Calon Hakim Agung dan 1 Calon Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Megapolitan
7 hari lalu

Lansia Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, Simpan 1 Kg Sabu

Nasional
7 hari lalu

Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal