JAKARTA, iNews.id - Penyelundup narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin lolos hukuman mati. Hukuman Andi diringankan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 14 tahun penjara.
Vonis ini diketok dalam sidang peninjauan kembali atau PK kedua di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Andi bin Arif alias Hendra alias Udin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi amar putusan PK kedua, dikutip Rabu (8/4/2024).
Andi bin Arif semula dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 9 April 2018. Lalu hukuman itu juga dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada 31 Mei 2018.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2018 hukuman Andi disunat pada tingkat kasasi menjadi penjara seumur hidup. Lalu dalam PK pertamanya di tanggal 22 Desember hukumannya kembali dipotong menjadi 18 tahun penjara.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, pihaknya tidak menganulir pidana mati. Pasalnya MA menguji vonis 14 tahun terdakwa dalam sidang PK pertama.
"Yang diadili kembali itu pidananya dari 18 tahun menjadi 14 tahun . Bukan menganulir dari pidana mati. Karena yang pidana mati itu tuntutan PU, putusan PN dan putusan PT. Di putusan PK yang pertama diubah menjadi 18 tahun dan di putusan PK kedua diubah lagi menjadi 14 tahun, pertimbangan hukumnya lengkap," kata Suharto saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).