JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mengungkapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya sejak dua minggu lalu.
"Jadi, ada permohonan RJ dua minggu yang lalu oleh Elida Netty, ya kan? Melalui kuasa dari Bang Eggi Sudjana dan satu lagi DHL (Damai Hari Lubis). Memang dua minggu yang lalu sudah diajukan," ucap Leuchmanan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Babak Baru, Tudingan 'Orang Besar' Ijazah Jokowi di iNews, Selasa (13/1/2026).
Setelah itu, Lechumanan mengaku ditelepon penyidik Polda Metro Jaya untuk datang ke Mapolda untuk menginformasikan terkait pengajuan RJ tersebut.
"Akhirnya, kemudian tadi saya ke sana (Polda Metro Jaya), saya bilang ya oke kalau memang permohonan itu dari mereka ya kita enggak ada masalah," tuturnya.
Namun, kabar mengenai pengajuan damai ini sempat memicu spekulasi terkait adanya tawaran proyek triliunan rupiah yang disebut ditawarkan kepada Eggi Sudjana jika bersedia meminta maaf kepada Jokowi.