JAKARTA, iNews.id - Umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada hari ini, Selasa (20/7/2021). Mengingat berlangsung dalam suasana pandemi, juga PPKM Darurat untuk sebagian wilayah di Indonesia, berbagai ketentuan pun ditetapkan terkait perayaan ibadah ini.
Selain imbauan tidak adanya Salat Idul Adha berjamaan di masjid atau lapangan, juga diterapkan pula aturan mengenai penyembelihan hewan kurban.
"Sudah ada Surat Edaran Kemenag dan imbauan dari pemerintah daerah seperti DKI, bersama-sama di tingkat PPKM, ada babin, babinsa, kades, dikomunikasikan dengan masyarakat setempat," tutut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono terkait pengamanan Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Argo berharap, masyarakat dapat tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pedoman yang disampaikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama terkait perayaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.