Perempuan Indonesia Ini Dipenjara karena Sebar Hoaks Korona di Malaysia

Antara
Ilustrasi perang terhadap hoaks. (Foto: ANTARA)

KUALA LUMPUR, iNews.id – Seorang perempuan Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara dan didenda 1.000 ringgit Malaysia (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2/2020). Hukuman tersebut dijatuhkan kepada perempuan itu setelah dia mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus korona atau Covid-19.

Dipantau dari laman The Star, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik dengan menyebarkan desas-desus yang berkaitan dengan Covid-19. Dia menyebarkan isu tersebut lewat unggahan di akun Facebooknya dengan nama Kimiko.

Dalam unggahan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi oleh virus, konon setelah seorang warga negara Tiongkok jatuh di sebuah mal. Pernyataan di Facebook Fui itu diunggah di Jalan 8 / 23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 505 (b) dari KUHP Malaysia, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah. Fui mengakui pelanggaran setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat.

Dia juga mengatakan dia adalah seorang ibu tunggal atau janda dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus dan hanya diminta didenda. Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," katanya.

Dia mengatakan denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama. Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui dan denda 1.000 ringgit Malaysia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

PM Malaysia: Perang Timur Tengah Bisa Picu Krisis Dahsyat, Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Internasional
4 hari lalu

Perang Timur Tengah, Malaysia Pertahankan Harga BBM Subsidi Rp8.500 Selama 2 Bulan

Megapolitan
7 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Nasional
12 hari lalu

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal