JAKARTA, iNews.id – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi untuk mendalami dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Saksi tersebut yakni Rahmat, pemilik Koperasi Nusantara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum terkait pemberian janji dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra kepada Pinangki. Rahmat dianggap mengetahui pemberian janji dan atau hadiah tersebut.
"Rahmat selaku pemilik Koperasi Nusantara diperiksa sebagai saksi untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko Tjandra kepada Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Hari, Selasa (22/9/2020).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga mendalami bagaimana teknis dan cara pemberian dari Djoko Tjandra kepada Pinangki. Selain itu ditelisik pula maksud dan tujuan pemberian tersebut.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu Pinangki, Djoko Tjandra dan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung.