Perpanjang Pencegahan Buronan Harun Masiku ke Luar Negeri, KPK: Untuk Permudah Pencarian

Harits Tryan Akhmad
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan atau larangan ke luar negeri terhadap tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku selama 6 bulan. KPK juga telah memasukkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka memudahkan KPK melacak tempat persembunyian Harun Masiku.

"Sebagai upaya mempermudah pencarian KPK juga telah memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR (Harun Masiku) terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Dia menuturkan, KPK berkoordinasi dengan polisi dan Imigrasi Kemenkumham. Sejauh mana pencarian itu, dia tidak mengungkapkan. Dia hanya berharap Harun Masiku segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian dan tentu tetap berkoordinasi dengan pihak Polri dan Imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

20 hari lalu

Kepala Bappisus: Kita Punya PR Tangkap Koruptor Besar Riza Chalid

1 bulan lalu

Pimpinan KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap: Jangan-Jangan Sudah Mati

1 bulan lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Haradongan Simanjuntak, Pengendali Narkoba di Rohil Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal