Perppu Corona Jadi UU, Jokowi Apresiasi DPR

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo Sidang Tahunan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terimakasih kepada DPR yang telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang. Beleid tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No.2 Tahun 2020. Terimakasih anggota DPR atas kerja cepatnya," kata Jokowi saat berpidato di Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2020).

Jokowi menuturkan, ketika krisis kesehatan tersebut berdampak pada perekonomian nasional, pemerintah harus cepat bergerak. Di antaranya yakni memberikan bantuan sosial bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, BLT Desa, dan subsidi gaji.

Kemudian membantu UMKM untuk memperoleh restrukturisasi kredit, memperoleh banpres produktif berupa bantuan modal darurat, dan membantu pembelian produk-produk mereka.

"Untuk itu semua, pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program; menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini; melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat; menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No.2 Tahun 2020; bersinergi dengan BI, OJK, dan LPS untuk memulihkan perekonomian," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal