JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendata hotel bintang 2 dan 3 di provinsi prioritas. Hotel tersebut akan digunakan untuk isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI Maulana Yusran mengatakan, hotel yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri, prosesnya cukup panjang. Mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke PHRI.
Selanjutnya, PHRI akan meneruskan permohonan tersebut kepada Satgas Penanganan Covid-19 setempat untuk diverifikasi dari sisi kelayakan tempat.
"Jadi setelah verifikasi ini, hotel harus standby dalam arti apabila sudah dibutuhkan mereka akan dikontrak dengan pemerintah," ujar Maulana di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Dia menuturkan, setelah terverifikasi, hotel tidak boleh menerima tamu umum. "Jadi hotel akan benar-benar digunakan oleh OTG Covid-19 dan petugas kesehatan," tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa wilayah di daerah yang hotelnya siap untuk menjadi tempat isolasi mandiri pasien positif Covid-19 dengan kategori OTG.
"Misalnya dari Pulau Sumatera, Aceh Riau, ada Pulau Jawa yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Lalu ada Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Papua," ucapnya.