Pertandingan Olahraga Boleh Dihadiri Penonton di Daerah PPKM Level 1-3, Ini Aturan Lengkapnya

Dimas Choirul
Pertandingan olahraga boleh dihadiri penonton di daerah PPKM Level 1-3. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terdapat sejumlah pelonggaran, salah satunya pertandingan olahraga boleh dihadiri penonton.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2022. Aturan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian per 7 Maret 2022.

Pertandingan olahraga yang boleh dihadiri penonton berlaku untuk daerah PPKM Level 1 hingga 3. Lalu penonton yang mendatangi lokasi pertandingan wajib sudah divaksin booster.

Berikut aturan lengkapnya: 

a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1;

b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;

c. Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota sebagai berikut: 

- 50 persen untuk level 3

- 75 persen untuk level 2

- 100 persen untuk level 1;

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Kuliner
4 hari lalu

Tren Coffee Tonic Ramai di Kalangan Runner, Minuman Apa Itu?

All Sport
16 hari lalu

Global Jaya Sejahtera Back to Back Juara Tenis Meja MNC Sports Competition 2025

All Sport
17 hari lalu

Turnamen Basket MNC Group Jadi Magnet Solidaritas Antarunit Bisnis

All Sport
17 hari lalu

Antusias Peserta Bikin Turnamen Tenis Meja HUT Ke-36 MNC Group Meriah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal