Pertimbangan KPK Sebelum Tahan Idrus Marham

Antara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK masih menunggu hasil perkembangan dari tim penyidik terkait penahanan Idrus. Menurutnya, penahanan Idrus sangat ditentukan oleh perkembangan pemeriksaan.

"Terkait pertanyaan apakah akan ditahan atau tidak? Apakah memenuhi Pasal 21 KUHAP atau tidak, yaitu alasan objektif dan subjektif serta dugaan keras melakukan tindak pidana," ujar Febri di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Hari ini KPK memeriksa Idrus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30 WIB. "Sedang proses pemeriksaan oleh penyidik di Kantor KPK," ucapnya.

Selain Idrus, KPK telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Johanes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Dalam kasus yang sama KPK juga sudah menetapkan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kata Yaqut jelang Diperiksa KPK terkait Korupsi Kuota Haji: Mohon Maaf Lahir Batin

Nasional
17 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah

Nasional
18 hari lalu

Nadiem Diperiksa 11 Jam jadi Saksi: Mau Difitnah Bagaimanapun, Allah akan Sinari Kebenaran

Nasional
20 hari lalu

Bareskrim Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal