JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK masih menunggu hasil perkembangan dari tim penyidik terkait penahanan Idrus. Menurutnya, penahanan Idrus sangat ditentukan oleh perkembangan pemeriksaan.
"Terkait pertanyaan apakah akan ditahan atau tidak? Apakah memenuhi Pasal 21 KUHAP atau tidak, yaitu alasan objektif dan subjektif serta dugaan keras melakukan tindak pidana," ujar Febri di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Hari ini KPK memeriksa Idrus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30 WIB. "Sedang proses pemeriksaan oleh penyidik di Kantor KPK," ucapnya.
Selain Idrus, KPK telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Johanes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Dalam kasus yang sama KPK juga sudah menetapkan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.