JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR). Ida mengatakan pembayaran bisa dilakukan bertahap dengan kesepakatan bersama buruh.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2002 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19), tertanggal 6 Mei 2020.
Ida mengatakan jika perusahaan tidak bisa membayar THR dalam waktu yang ditentukan maka bisa dilakukan di periode yang disepakati.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaren THR dapat dilakukan secara bertahap " kata Ida dalam surat tersebut sebagaimana dilihat iNews.id, Kamis (7/5/2020).
Selain itu, Ida memberi dispensasi kepada perusahaan untuk melakukan penundaan pembayaran THR. Pembayaran tersebut, menurut Ida, harus dengan kesepakatan bersama buruh.