PGI Tegaskan Tolak Terima Izin Kelola Tambang meski Ditawari Pemerintah 

Widya Michella
Ilustrasi tambang (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menegaskan menolak menerima izin kelola tambang meski ditawari pemerintah. Selain itu, PGI tidak memiliki kemampuan untuk mengelola tambang dan di luar mandat organisasi.

"Setelah melalui pengkajian secara mendalam dan komprehensif, PGI tiba pada keputusan untuk tidak ikut melibatkan diri dalam dunia tambang, seandainya ditawari oleh pemerintah," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Pdt. Henrek Lokra dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Menurut Henrek, selama ini PGI juga aktif mendampingi korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. Jika ikut menjadi pelaku usaha tambang, sangat rentan kehilangan legitimasi moral.

"Tentu PGI menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh keputusan Presiden tersebut. Keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang ini, jika dikelola dengan baik, juga hendaknya bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan," katanya.

Dia mengaku saat ini pihaknya belum menerima tawaran izin kelola tambang dari pemerintah. Sebab sejak awal PGI dengan tegas menolak tawaran tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

3 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

12 hari lalu

Marissa Anita Tegaskan Pancatera Tidak Terafiliasi Pemerintah maupun Lembaga Politik!

15 hari lalu

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal