Pilkada 2022 dan 2023 Diundur, PAN Usul Fit and Proper Test Penjabat Kepala Daerah

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi II DPR, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengusulkan agar pemerintah melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) penjabat kepala daerah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - KPU memastikan Pilkada 2022 dan 2023 diundur ke Pemilu serentak 2024. Hal itu membuat kekosongan jabatan bakal banyak terjadi di daerah karena habisnya masa bakti kepala daerah.

Jika itu terjadi, maka akan banyak ASN yang ditunjuk mengisi jabatan penjabat (Pj) kepala daerah sampai pejabat definitif dilantik. Oleh sebab itu anggota Komisi II DPR, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengusulkan agar pemerintah melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) penjabat kepala daerah.

"Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj Kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Sebab, kata dia, masa bakti penjabat kepala daerah cukup lama yakni lebih dari dua tahun untuk tujuh provinsi dan lebih dari satu tahun untuk 27 provinsi. Di sisi lain, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Dia khawatir, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat.

Guspardi menilai dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan. 

"Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Pj Kepala daerah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Prabowo: Saya Kalah 4 Kali, Tapi Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal