JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menggunakan metode kotak suara keliling. Metode ini dinilai untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, metode ini salah satu upaya untuk memaksimalkan peran serta pemilih dalam pilkada.
"Menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Dia menuturkan, KPU juga mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan pukul 7.00- 15.00 waktu setempat.
"Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan," tuturnya.
Menurutnya, usulan ini telah disampaikan oleh KPU saat menghadiri rapat bersama perwakilan pemerintah dan instansi terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (18/9/2020). Rapat tersebut membahas wacana dikeluarkannya Perppu terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Dan KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," ucapnya.