JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Ruhut Sitompul. Penolakan MA tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Ruhut untuk menyampaikan pernyataan maaf kepada penggugat yang harus dimuat di dua media nasional dengan ukuran masing-masing setengah halaman.
Keputusan MA itu disambut baik oleh Koordinator Pokja Petisi 50, sekaligus penggugat pernyataan Ruhut, Judilherry Justam. Dia mendesak Ruhut menjalankan putusan perkara Nomor: 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI jo. nomor: 343/PDT/2012/PT.DKI Pengadilan Tinggi DKI.
"Mengimbau kepada Ruhut Sitompul secara sukarela membayar rugi materiel sebesar Rp131.300. Meminta maaf dalam pengumuman terbuka dalam dua media nasional," ujar Judilherry, di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, (18/11/2018)
Penggugat lainnya, M. Chozin Amirullah menuturkan, penolakan PK tersebut untuk mengingatkan kepada Ruhut dan siapa pun agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Jangan sampai, pernyataan perbedaan pendapat kemudian menstigmatisasi atau labelisasi yang merendahkan martabat seseorang.
Sebelumnya, Ruhut melontarkan pernyataan bahwa pihak yang menolak gelar pahlawan terhadap Presiden kedua Indonesia, Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI). Atas pernyataannya itu Ruhut kemudian dilaporkan secara hukum.