Pada kesempatan terpisah politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI.
Menurutnya, peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan.
"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," katanya.