JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid akan bersikap tegas melindungi anak di ruang digital. Dia mengapresiasi sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dia menyebut kedua platform tersebut telah menunjukkan kepatuhan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas. Ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/03/2026).
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya.
Menurutnya, langkah yang diambil keduanya menjadi bukti konkret bahwa platform global mampu beradaptasi cepat dengan regulasi Indonesia. Penyesuaian yang dilakukan bahkan telah menyentuh sistem teknis dan kebijakan internal.
Platform X diketahui telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman Help Desk. Selain itu, X juga akan mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18+ dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi. Mereka juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis, menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.
Meutya menegaskan, tidak ada toleransi bagi platform yang mengabaikan aturan. Pemerintah, kata dia, mengharuskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan layanan mereka.