JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Idrus Marham hari ini seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Idrus Marham sudah mengirim surat pemberitahuan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurutnya, Idrus Marham meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dirinya.
"Pemberitahuan tidak hadir dikirimkan oleh Idrus Marham melalui staf yang datang ke KPK mengantar surat," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Selain Idrus, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, yang seharusnya diperiksa hari ini juga mengirim surat ketidakhadirannya. Melky Laka mengaku sedang ada tugas partai di luar kota.
Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR itu sekarang sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.