PN Jakpus bakal Gelar Sidang Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi Hari Ini

Danandaya Arya Putra
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Persidangan digelar hari ini, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, itu diajukan oleh tujuh orang penggugat termasuk Habib Rizieq. Tergugat Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tanggal sidang, Selasa 8 Oktober 2024, Jam 10.00-12.00 WIB. Agenda: legal standing para pihak," tulis keterangan dalam laman SIPP PN Jakpus.

Dalam petitumnya para penggugat berharap pengadilan bisa menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan. Selain itu juga meminta agar tergugat membayar ganti rugi.

"Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara," tulis petitum.

Ketujuh orang penggugat ini juga memiliki satu orang Kuasa Hukum yakin Dwi Heriadi, S.H. berikut 7 nama penggugat:

1. Mohammad Rizieq
2. Munarman
3. Eko Santjojo
4. Edy Mulyadi
5. Drs. H. M Mursalim R
6. Marwan Batubara
7. Soenarko MD

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ada Konser Akbar Gratis, Ini Situasi Lalu Lintas di Jalanan Sekitar Monas

4 hari lalu

Konser Akbar Gratis di Monas Malam Ini, 389 Polisi Dikerahkan Berjaga

10 hari lalu

Hari Pertama Sekolah, SDN Menteng 01 Dipadati Orang Tua Dampingi Anak Ikuti MPLS

21 hari lalu

Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal