JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Persidangan digelar hari ini, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, itu diajukan oleh tujuh orang penggugat termasuk Habib Rizieq. Tergugat Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tanggal sidang, Selasa 8 Oktober 2024, Jam 10.00-12.00 WIB. Agenda: legal standing para pihak," tulis keterangan dalam laman SIPP PN Jakpus.
Dalam petitumnya para penggugat berharap pengadilan bisa menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan. Selain itu juga meminta agar tergugat membayar ganti rugi.
"Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara," tulis petitum.