PN Jakpus Resmi Terima Permohonan Banding Tom Lembong, Begini Proses Selanjutnya

Jonathan Simanjuntak
Eks Mendag Tom Lembong resmi ajukan banding ke PN Jakpus pada Rabu (23/7/2025). (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Permohonan diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir.

"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Andi menjelaskan permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat

Nasional
11 hari lalu

Hotman Paris di Sidang Impor Gula: Kalau Tom Lembong Terdakwa, Jokowi Harusnya Juga

Buletin
16 hari lalu

Tom Lembong Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Jokowi, Malah Jadi Timses Anies

Nasional
27 hari lalu

Kejagung Kembalikan iPad hingga MacBook Milik Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal