JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan menunda sidang gugatan praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo atas ganti kerugian imbas penahanan sewenang-wenang Polda Metro Jaya hingga Rabu, 29 Juli 2026. Pasalnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menghadiri persidangan.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu ya, sidang ditutup," kata Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).
Hakim memerintahkan kubu Roy Suryo selaku pihak pemohon dan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon untuk kembali hadir di sidang berikutnya yang akan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, mendatang. Agendanya masih berupa pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo mengatakan, nilai ganti kerugian yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut sekitar Rp200 juta. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan berlaku atas kerugian yang diterima kliennya saat penangkapan secara sewenang-wenang oleh polisi.
"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan penahanan lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya, semuanya itu kan ada hitung-hitungannya," tuturnya.