PNS Dilarang Mudik, Masyarakat Diminta Ikut Awasi dan Lapor

Dita Angga
Ilustrasi PNS (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Seperti diketahui larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Arus Balik Mulai Terlihat di Sejumlah Stasiun, Penumpang Tiba di Jakarta Meningkat

Nasional
15 hari lalu

Catat! Ini Titik Rawan Macet saat Puncak Mudik Nataru 2026

Nasional
23 hari lalu

Pelni Siapkan 639.635 Tiket pada Periode Nataru, Operasikan 55 Kapal

Nasional
8 bulan lalu

Prabowo Senang Mudik 2025 Lancar, Puji Terbaik Sepanjang Sejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal