PNS Dilarang Mudik, Masyarakat Diminta Ikut Awasi dan Lapor

Dita Angga
Ilustrasi PNS (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Seperti diketahui larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Hati-Hati, Hujan Warnai ‎Arus Balik di Tol Cipali Malam Ini

Nasional
13 hari lalu

Puncak Arus Balik Kedua, 11.776 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong

Nasional
13 hari lalu

Arus Mudik-Balik Lebaran Terkendali, Menteri PU: Berkat Infrastruktur hingga WFA

Megapolitan
13 hari lalu

Cerita Pemudik Motor Banyak Istirahat di Jalan agar 2 Anaknya Tak Kelelahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal