PNS Dilarang Mudik, Masyarakat Diminta Ikut Awasi dan Lapor

Dita Angga
Ilustrasi PNS (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Seperti diketahui larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Senang Mudik 2025 Lancar, Puji Terbaik Sepanjang Sejarah

Nasional
7 bulan lalu

Hampir 1 Juta Kendaraan Melintas di Jalur Gentong selama Mudik-Balik Lebaran 2025

Nasional
7 bulan lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Angka Kecelakaan hingga Korban Tewas Turun

Nasional
7 bulan lalu

1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025

Nasional
8 bulan lalu

Jasa Marga Terapkan One Way Lokal dari Tol Semarang ABC hingga KM 442 Bawen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal