PNS yang Tak Mundur saat Maju Pilkada Akan Diberhentikan Tak Hormat

Antara
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kini dapat memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) peserta pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dengan tidak hormat jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri (resign).

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut, kata dia, untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," kata Haryomo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. PP No. 17/2020 juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.

"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," kata Haryomo.

Namun, PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat apabila mendapat hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum. Karena frasa tindak pidana umum yang sebelumnya terdapat pada PP No. 11/2017 telah dihapuskan dalam PP No. 17/2020.

Pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan terhadap PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Dukung RIDO, Muzani dan HNW Saksikan Debat Pamungkas Pilkada Jakarta Langsung

Buletin
1 tahun lalu

Detik-Detik Bentrok Antar-Pendukung Cagub Sulsel, Saling Lempar Batu saat Debat

Buletin
1 tahun lalu

Dipicu Saling Ejek, Bentrok Pendukung Warnai Debat Kedua Pilkada Sumut

Buletin
1 tahun lalu

Ricuh Pendukung Antar-Paslon, Debat Pilkada Situbondo Sempat Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal