Polda Metro Tangkap 22 Tersangka Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai Komdigi

Felldy Aslya Utama
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyampaikan secara keseluruhan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berjumlah 22 tersangka. Sementara, 10 orang di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya usai berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus ini, Sabtu (16/11/2024).

"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Wira menyampaikan keseluruhan tersangka yang diamankan berstatus sipil. Namun, ia menyebut hampir setengahnya merupakan oknum pegawai Komdigi.

"Komdigi 10 orang (yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan)," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Internet
60 menit lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
2 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
3 jam lalu

Komdigi Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Turun Rp155 Triliun

Nasional
4 jam lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal