JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyampaikan secara keseluruhan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berjumlah 22 tersangka. Sementara, 10 orang di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya usai berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus ini, Sabtu (16/11/2024).
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Wira menyampaikan keseluruhan tersangka yang diamankan berstatus sipil. Namun, ia menyebut hampir setengahnya merupakan oknum pegawai Komdigi.
"Komdigi 10 orang (yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan)," ujarnya.