Polemik Kehalalan Vaksin MR, Begini Solusi dari MUI

Antara
Kementerian Kesehatan bersilaturahmi dengan Pimpinan MUI untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang diprogramkan pemerintah, Jumat (3/8/2018). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Polemik terkait kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) akhir-akhir ini terus mencuat di tengah masyarakat. Pasalnya, vaksin tersebut belum lagi memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terkait masalah itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, vaksin nonhalal sebenarnya pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia 16 tahun silam. Fatwa tersebut muncul dikarenakan adanya kedaruratan pada masa itu.

“Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru. Fatwa dibolehkannya penggunaan imunisasi polio (nonhalal) itu pernah dua kali, tahun 2002 dan tahun 2005,” ujar Ni’am di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut. Namun, vaksin itu tetap digunakan untuk imunisasi karena adanya suatu kedaruratan.

“Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar'i,” kata Ni'am.

Dia menuturkan, MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin MR setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait dengan komponen vaksin dan menguji kandungannya.

Jika kemudian dalam vaksin MR memang benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain; tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci; bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksinasi sudah sangat mendesak, dan; ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.

Ni’am menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.

“Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Health
23 hari lalu

Anak yang Diimunisasi Lebih Cerdas Dibanding Teman-temannya? Ini Faktanya!

Nasional
1 bulan lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal