Polisi Beberkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Rumah Ratna

Irfan Ma'ruf
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi sudah menggeledah rumah Ratna Sarumpaet. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita sejumlah barang diduga terkait kasus hoaks yang melibatkan Ratna.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, barang yang disita berupa laptop, flashdisk, buku agenda dan baju. Barang tersebut menjadi alat bukti kasus yang ditangani.

"Kita bawa ke Polda Metro Jaya, karena selesai penggeledahan jam tiga pagi. Kita kan memberikan kesempatan dulu istirahat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Penggeledahan dilakukan hingga, Jumat (5/10/2018) dini hari. Sebelumnya, polisi menangkap Ratna di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini polisi sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia jerat dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan PVMBG

57 tahun lalu

Hoaks! Jubir Kementerian ESDM Bantah Isu Masyarakat Diminta Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks

57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal