Polisi Beberkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Rumah Ratna

Irfan Ma'ruf
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi sudah menggeledah rumah Ratna Sarumpaet. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita sejumlah barang diduga terkait kasus hoaks yang melibatkan Ratna.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, barang yang disita berupa laptop, flashdisk, buku agenda dan baju. Barang tersebut menjadi alat bukti kasus yang ditangani.

"Kita bawa ke Polda Metro Jaya, karena selesai penggeledahan jam tiga pagi. Kita kan memberikan kesempatan dulu istirahat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Penggeledahan dilakukan hingga, Jumat (5/10/2018) dini hari. Sebelumnya, polisi menangkap Ratna di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini polisi sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia jerat dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
5 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
26 hari lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Nasional
1 bulan lalu

BMKG Tegaskan Informasi Squall Line dan Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal