JAKARTA, iNews.id – Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penyelundupan lima orang asal Bangladesh yang hendak disusupkan ke Australia melalui jalur Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, tiga tersangka tersebut bernama Mohammad Nur Hossain, Mohammad Yamin Mohammad Arif alias Amin, dan Heri Sastra Firdaus. Amin adalah warga negara (WN) Myanmar yang tinggal di Indonesia sejak 2012. Sementara, Nur Hossain adalah WN Bangladesh. Tiga tersangka tersebut ditangkap pada Maret 2018 di beberapa daerah yang berbeda.
Herry menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku saling berbagi tugas. Nur Hossain berperan sebagai perekrut WN Bangladesh. Amin berperan sebagai penampung dan pengatur perjalanan para korban selama di Indonesia. Sementara, Heri Sastra berperan sebagai penampung di Jakarta dan mengurus perjalanan dari Jakarta ke Bau-bau, Sultra.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 19 November 2017, ketika Polres Merauke menangkap enam orang yang mengaku warga Rohingya, Myanmar. Keenam orang tersebut bernama Shofiqul Islam (39), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), Hossain Islam (24) dan Mohammad Nur Hossain (24).
Setelah diperiksa, ternyata keenamnya adalah WN Bangladesh. “Tapi mereka mengaku sebagai warga Rohingya dengan tujuan agar mendapat simpati masyarakat dan menghindari penangkapan aparat,” ujar Herry di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Tersangka Nur Hossain ikut bersama rombongan para korban untuk mengarahkan perjalanan para WN Bangladesh agar tidak tertangkap polisi. Keenam WN Bangladesh berada di Papua dengan tujuan untuk masuk ke Australia secara ilegal.
Brigjen Herry mengatakan, awalnya para WN Bangladesh itu bekerja di Malaysia. Kemudian, tersangka Nur Hossain menawari mereka pergi ke Australia dengan iming-iming gaji di benua kanguru lebih besar. Biaya perjalanan ke Australia adalah 15 ribu ringgit Malaysia atau setara dengan Rp53 juta per orang.
Setelah menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya lima orang WN Bangladesh dibawa masuk ke Indonesia menggunakan kapal cepat dari Port Klang (Malaysia) ke Dumai, Pekanbaru. Sesampainya di Dumai, Nur Hossain menghubungi tersangka Amin. Kemudian Amin mengatur perjalanan para WN Bangladesh ke Pekanbaru hingga ke Jakarta.
Kemudian atas perintah Amin, para WN Bangladesh dijemput oleh tersangka Heri Sastra Firdaus di Jakarta. Para WN Bangladesh dibawa oleh Heri Sastra ke Pelabuhan Tanjung Priok dan dinaikkan kapal laut menuju Bau-bau, Sulawesi Tenggara. Dari Bau-bau, mereka melanjutkan perjalanan ke Jayapura dengan kapal laut. Selama di Jayapura, para WN Bangladesh tinggal di kampung muslim Makassar.
“Mereka mengaku etnis Rohingya sehingga masyarakat merasa iba dan membantu semua kebutuhan mereka. Bahkan, warga sukarela membantu memesankan tiket pesawat ke Merauke. RT dan RW setempat sampai mengeluarkan surat keterangan bahwa mereka pengungsi Rohingya agar bisa lolos pemeriksaan saat naik pesawat,” katanya.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.