JAKARTA, iNews.id - Polisi telah memeriksa pembakar bendera berkalimat tauhid di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10/2018). Pelaku mengaku bendera yang dibakar merupakan bendera Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Polres Garut kepada tiga orang yang terekam video pembakaran bendera tersebut.
"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan Polres Garut mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan terlarang oleh undang-undang," ujar Setyo di MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Dia meminta kepada semua pihak bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik Polri untuk melakukan pendalaman peristiwa pembakaran bendera tersebut. Pihaknya berjanji akan bertindak profesional.
"Polri tentu akan mendengarkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai pihak dengan tujuan tetap terjaganya situasi dan kondisi keamanan, serta ketertiban masyarakat di Garut khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya," ucapnya.