Polisi Periksa 2 Pejabat BPOM, Gali Pengawasan Obat Sirop terkait Gagal Ginjal Akut

Ari Sandita Murti
Ilustrasi, pengumuman penghentian penjualan obat sirop. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id -Dirtipidter BareskrimPolri memeriksa dua orang pejabat BPOM terkait peredaran obat sirop hingga membuat gagal ginjal akut pada anak. Polisi menggali keterangan kedua orang yang diperiksa sebagai saksi itu soal sisi pengawasannya.

"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang di Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu. Kita mintai 4 orang, baru datang 2," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).

Menurutnya, pemeriksaan pada dua orang pejabat BPOM itu dilakukan pada Jumat, 11 November 2022 kemarin. Polisi menyebut 2 orang yang belum memenuhi panggilan kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap pejabat BPOM itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Pasalnya, polisi hendak menggali terkait pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap peredaran obat sirop tersebut.

"Seputaran kasus ini, masalah pengawasan. Sementara itu dahulu ya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

2 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal