Polisi Periksa 2 Pejabat BPOM, Gali Pengawasan Obat Sirop terkait Gagal Ginjal Akut

Ari Sandita Murti
Ilustrasi, pengumuman penghentian penjualan obat sirop. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id -Dirtipidter BareskrimPolri memeriksa dua orang pejabat BPOM terkait peredaran obat sirop hingga membuat gagal ginjal akut pada anak. Polisi menggali keterangan kedua orang yang diperiksa sebagai saksi itu soal sisi pengawasannya.

"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang di Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu. Kita mintai 4 orang, baru datang 2," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).

Menurutnya, pemeriksaan pada dua orang pejabat BPOM itu dilakukan pada Jumat, 11 November 2022 kemarin. Polisi menyebut 2 orang yang belum memenuhi panggilan kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap pejabat BPOM itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Pasalnya, polisi hendak menggali terkait pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap peredaran obat sirop tersebut.

"Seputaran kasus ini, masalah pengawasan. Sementara itu dahulu ya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 jam lalu

Koalisi Sipil Dorong Kejelasan Peran TNI-Polri Jaga Keamanan Masyarakat

2 hari lalu

Gerebek Kelab Malam Diduga Sarang Narkoba di Batam, Bareskrim Tangkap 32 Orang

2 hari lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam HH Club di Batam, Bongkar Peredaran Narkoba

4 hari lalu

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal