Polisi Periksa Abu Janda Hari Ini terkait Ujaran Kebencian

Irfan Ma'ruf
Abu Janda (kanan). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Cyber Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dengan kasus ujaran kebencian. Polri menyebut Abu Janda akan hadir dalam pemeriksaan.

Kabag Penum Mabes Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan, Abu Janda diperiksa sebagai saksi terkait ujarannya ujaran kebencian di media sosial.

"Pada hari ini Jumat 29 Mei Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (29/5/2020).

Abu Janda sebelumnya dilaporkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019. Laporan tersebut pun diterima kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Dia dilaporkan lantaran mengungkapkan kalimat yang dianggap mengandung ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.

"Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung," Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwanto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
1 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Nasional
1 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat Perdana, Bahas Agenda 3 Bulan ke Depan

Nasional
3 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal