Polisi Pertimbangkan Restorative Justice Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Felldy Aslya Utama
Polisi pertimbangkan restorative justice Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan pelajar yang berujung aksi anarkistis. (Foto: IG Lokataru)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan restorative justice terhadap kasus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Diketahui, Delpedro terseret kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi demo yang berujung kericuhan di Jakarta.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis mengaku sudah mendengar adanya seruan dari masyarakat untuk membebaskan Delpedro. Ia memahami hal tersebut sebagai bentuk dari kebebasan berekspresi dan pemikiran yang ada di masyarakat.

"Kami ikuti kami tidak tutup mata, tutup telinga. Lalu masukkan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," kata AKBP Putu Kholis dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
13 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
19 hari lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Nasional
20 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal