Polisi Pertimbangkan Restorative Justice Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Felldy Aslya Utama
Polisi pertimbangkan restorative justice Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan pelajar yang berujung aksi anarkistis. (Foto: IG Lokataru)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan restorative justice terhadap kasus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Diketahui, Delpedro terseret kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi demo yang berujung kericuhan di Jakarta.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis mengaku sudah mendengar adanya seruan dari masyarakat untuk membebaskan Delpedro. Ia memahami hal tersebut sebagai bentuk dari kebebasan berekspresi dan pemikiran yang ada di masyarakat.

"Kami ikuti kami tidak tutup mata, tutup telinga. Lalu masukkan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," kata AKBP Putu Kholis dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jokowi Isyaratkan Ogah Damai, Roy Suryo Tegaskan Tak akan Restorative Justice

Nasional
2 hari lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Nasional
5 hari lalu

Dokter Tifa Sebut SP3 Rismon Sianipar Bukan Murni Langkah Hukum, Singgung Gimik Jokowi

Nasional
5 hari lalu

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal