Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pengepungan Rumah Mahfud MD

Arie Dwi Satrio
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Jajaran kepolisian menangkap satu terduga pelaku pengepungan rumah Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Terduga pelaku tersebut berinisial AD, warga Pamekasan, Jawa Timur.

"Tersangka, AD, warga Pamekasan Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resminya, Sabtu (5/12/2020).

Terduga pelaku AD diduga menyambangi rumah Mahfud MD pada 1 Desember 2020, sekira pukul 14.10 WIB. AD memanjat pintu pagar rumah tempat tinggal Ibunda Mahfud MD, Hj Siti Khotijah di Jalan Dirgahayu Nomoro 109, Pamekasan, Jawa Timur.

AD diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan,  sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. AD disinyalir berteriak dengan mengatakan 'Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!'. 

Atas perbuatannya, AD disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 6 tahun Penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat  

Buletin
1 bulan lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
2 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal