Polisi Serahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyerahkan dua bundel berkas kasus berita bohong (hoaks) penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam berkas itu tercantum sejumlah tersangka, saksi, saksi ahli dan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono mengatakan, penyerahan berkas ini merupakan tahap pertama. Dalam penyerahan itu pihaknya melampirkan 63 barang bukti.

"Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, saksi, dan saksi ahli," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Menurutnya, berkas akan dikoreksi lebih lanjut oleh Kejati DKI. Pihaknya mengaku siap melengkapi berkas jika dinilai masih ada kekuarangan.

"Nanti kajaksaan akan meneliti kasus ini, apakah ada petunjuk maupun kekurangan. Baik materiel dan formal, seandainya itu ada petunjuk nanti segera kita penuhi," ucapnya.

Sebaliknya, jika berkas tersebut dinilai telah selesai dan dinyatakan lengkap polisi akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti. "Hari ini sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
1 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Seleb
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Mendadak Muncul di Lebaran 2026, Minta Maaf dan Memaafkan Penyebar Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal