Polisi Serahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyerahkan dua bundel berkas kasus berita bohong (hoaks) penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam berkas itu tercantum sejumlah tersangka, saksi, saksi ahli dan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono mengatakan, penyerahan berkas ini merupakan tahap pertama. Dalam penyerahan itu pihaknya melampirkan 63 barang bukti.

"Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, saksi, dan saksi ahli," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Menurutnya, berkas akan dikoreksi lebih lanjut oleh Kejati DKI. Pihaknya mengaku siap melengkapi berkas jika dinilai masih ada kekuarangan.

"Nanti kajaksaan akan meneliti kasus ini, apakah ada petunjuk maupun kekurangan. Baik materiel dan formal, seandainya itu ada petunjuk nanti segera kita penuhi," ucapnya.

Sebaliknya, jika berkas tersebut dinilai telah selesai dan dinyatakan lengkap polisi akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti. "Hari ini sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan PVMBG

30 hari lalu

Hoaks! Jubir Kementerian ESDM Bantah Isu Masyarakat Diminta Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik

1 bulan lalu

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks

1 bulan lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal