JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan transaksi saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) oleh broker Nomura Sekuritas Indonesia. Diduga kuat penggelapan ini melibatkan sindikat asing.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat kepada direktur utama Kustodion Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Saat ini Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang terjadi pada Kamis, 7 Desember 2017 di kantor PT Nomura Sekuritas Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan," bunyi surat Polda Metro Jaya, Kamis (14/12/2017).
Dalam surat tersebut dijelaskan kronologi transaksi ilegal saham MNCN itu. PT Global Mediacom Tbk (BMTR) pada 4 Oktober 2017 membuat perjanjian pinjaman uang senilai USD15 juta dengan Direktur Ocean View Consultant Partners dengan jaminan berupa 254.168.663 saham.
Pada 13 November 2017 dibuatkan adendum yang salah satu klausulnya tertulis, “tidak boleh menjual saham yang dijaminkan secara langsung dan tidak langsung atau mengambil tindakan yang menyebabkan penjualan saham yang dijaminkan atau dijual di pasar dalam keadaan apapun termasuk jika ada penyitaan terhadap kreditur karena kreditur mengalami gagal bayar ke pihak ketiga”.
Pada 22 November 2017 Global Mediacom menerima instruksi dari Changjiang Asset Management (HK) Limited untuk menempatkan jaminan saham tersebut pada Citibank NA, Jakarta dengan Nomor Rekening CITI1580100142 atas nama Nomura PB Nominees Ltd.
Namun, pada 7 Desember 2017 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Global Mediacom, saham tersebut telah dijual oleh para terlapor, sedangkan uang pinjaman sebagaimana tertuang dalam perjanjian pinjaman tersebut belum diterima oleh Global Mediacom.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa sebagian dari 254.168.663 lembar saham yang dititipkan oleh Global Mediacom telah dijual oleh PT Nomura Sekuritas Indonesia sehingga adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan."
Kepolisian pun meminta bantuan kepada direktur utama KSEI untuk tidak memproses transaksi tersebut."Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dimohon bantuan dir (direktur utama KSEI) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening No.CITI 1580100142 atas nama Nomura PB Nominees Ltd yang berada dalam penguasaan Citibank NA Jakarta."
Sebagai pemegang saham MNCN, selain melaporkan ke kepolisian, Global Mediacom telah melaporkan kasus ini kepada otoritas bursa.
Adapun MNC juga meminta otoritas bursa untuk men-suspend saham MNCN dalam perdagangan Kamis (14/12/2017). Perseroan akan mengajukan permohonan dimulainya kembali perdagangan setelah saham MNCN yang dimiliki oleh Global Mediacom resmi diblokir.
"Saham MNCN milik PT Global Mediacom Tbk disimpan di kustodian Citibank atas nama Nomure PB Nominees Ltd sebanyak 254.168.663 saham. Telah terjadi dugaan penggelapan di mana saham tersebut dijual di pasar saham mulai 7 Desember 2017 sampai 13 Desember 2017 melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia," kata Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT), dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12/2017).
HT menduga pergerakan saham MNCN yang turun akhir-akhir ini diakibatkan penjualan ilegal tersebut. Untuk itu, Perseroan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib agar bisa diselidiki lebih lanjut.
HT menegaskan, suspensi ini hanya bersifat sementara sampai saham MNCN secara resmi diblokir untuk menghindari penjualan saham yang mencurigakan."Penangguhan ini hanya untuk satu hari dan besok kegiatan perdagangan akan kembali normal," ujarnya.