Polisi Tangkap Penyebar Kabar Megawati Larang Azan di Masjid

Annisa Ramadhani
Ilustrasi antiberita hoax

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap terduga penyebar berita bohong (hoaks) di media sosial menyangkut Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Pelaku melalui akun Facebook yang menyebutkan Megawati meminta pemerintah melarang suara azan di masjid karena berisik.

Pelaku bernama Sandi Ferdian alias SF (35) berprofesi sebagai guru. Dia ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung, pada Rabu 21 Februari 2018.

"Pelaku berinisial SF dan memiliki akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting berita hoaks dan diviralkan di media sosial," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (22/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan awal handphone pelaku, polisi menemukan akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting informasi hoaks tersebut. "Dari tangan SF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah HP, simcard, dan fotokopi resi KTP," ucapnya.

SF dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu penyebaran informasi bohong. Pelaku juga dikenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Bareskrim Dalami Penyebar Hoaks Uang Rp900 Miliar Ferdy Sambo

Megapolitan
6 tahun lalu

Laporkan Penyebar Video Hoaks Banser, PW Ansor Banten: Kita Minta Diproses Cepat

Internasional
7 tahun lalu

Israel Penjarakan Pria Penyebar Ribuan Hoaks di Pusat Kegiatan Yahudi

Nasional
7 tahun lalu

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyebar Hoaks tentang Penculikan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal