JAKARTA, iNews.id - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan kemah dan apel pemuda Islam yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam penyelidikan itu pihaknya menemukan data fiktif terkait penggunaan dana. Menurutnya, dugaan penyimpangan dana ini bisa dikenakan sanksi pidana korupsi karena menggunakan anggaran negara.
"Diduga ada aggaran dana sekitar Rp2 miliar yang tidak dihapuskan menu. Kurang dari separuh ada data fiktif yang digunakan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dia menuturkan, polisi sudah menemukan data permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Menurutnya, pendalaman masih dilakukan menyangkut penyediaan makanan, akomodasi hotel hingga pengadaan atribut.
"Ada markup, artinya dalam suatu pengadaan kaus atau baju ada perbedaan fakta dengan fisik dan administrasinya. Itu lah yang sampai sekarang kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu, ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani dan dari pihak Kemenpora Abdul Latif. Selain itu sudah diperiksa ketua kegiatan dari GP Ansor Safarudin.