JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus kerajaan palsu “King of the King” atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang muncul di beberapa wilayah Tanah Air. Dari Lima tersangka itu, dua berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim) dan tiga dari Banten.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kelima orang itu berinisial Z, BU, SM, PR, dan ND. Tersangka Z dan BU diketahui berasal dari komunitas King of the King di Kaltim. Sementara, SM, PR dan ND dari King of the King di Tangerang, Banten.
“Setelah pemeriksaan saksi akhirnya disimpulkan, ditetapkan dua tersangka, Z dan BU di Kutai (Kaltim). Di Tangerang (Banten) penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan mempelajari bukti yang ada, sehingga sudah ditetapkan secara resmi tiga orang tersangka,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Dia menjelaskan, tiga tersangka dalam kasus King of the King di Tangerang punya peran berbeda-beda. SM berperan merekrut anggota sekaligus memasang baliho King of The King. Sementara, PR dan ND berperan sebagai pihak yang memasang spanduk.
Asep mengatakan, kasus King of The King yang terjadi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur polisi sudah mengamankan dua orang. Namun, keduanya masih belum ditetapkan tersangka. “Di Nganjuk masih dalam proses pemeriksaan dua orang,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kemunculan spanduk King of The King di Tangerang, Banten dan Ngajuk, Jawa Timur. Sebelum ini, juga muncul komunitas serupa dengan kerajaan palsu tersebut seperti Keraton Agung Sejagat di Jawa Tengah, dan; Sunda Empire di Jawa Barat.