Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Makar

Antara
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Hal itu dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, malam ini.

“Sudah tersangka,” kata Brigjen Dedi, Senin (27/5/2019) malam.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah. “Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU,” katanya.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Minta Debat Cawapres Tak Didampingi Capres, Partai Perindo: Samakan Saja dengan Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Nasional
4 tahun lalu

Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal