JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi tiga produsen. Penyitaan dilakukan karena isi tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dalam kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena dalam kemasan tertulis 1 liter, namun hasil pengukuran hanya berisikan 700-900 mililiter.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Dia memerinci, produk Minyakita yang disita diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok, dengan kemasan botol ukuran 1 liter.
"Kemudian Minyakita kemasan botol ukuran 1 liter produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari Tangerang," tutur dia.
Helfi mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki temuan tersebut usai penyitaan dilakukan.