JAMBI, iNews.id – Satreskrim Polresta Jambi menangkap tiga pelaku diduga terlibat dalam kasus korupsi pada pengadaan bahan kimia jenis sucolite LA24HZ di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penahanan ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, Selasa (29/7/2025).
“Ketiga tersangka, yakni berinisial MK, HF dan RW,” ujar Deddy.
Menurutnya, ketiganya kini menjalani penahanan di sel Polresta Jambi. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan bahan kimia untuk kebutuhan Perumda Air Minum Tirta Mayang selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Pengadaan itu terjadi dalam rentang tahun anggaran 2021 hingga 2023,” katanya.