Polri: 8 dari 9 Korban Jiwa Kerusuhan 22 Mei Meninggal karena Peluru Tajam

Irfan Ma'ruf
Demonstrasi berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Tim investigasi yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri bekerja sama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kommas HAM) memastikan, ada sembilan orang meninggal dunia akibat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Dari sembilan orang itu, delapan di antaranya meninggal dunia karena peluru tajam, sedangkan satu korban meninggal karena trauma benda tumpul.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, dari delapan korban yang meninggal karena peluru tajam itu, empat di antaranya diautopsi oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dalam outopsi tersebut, polisi menemukan dua peluru tajam bersarang pada dua korban, yakni Raihan Fajari (16) dan Abdul Aziz (27).

“Hasilnya bahwa empat (orang) jelas itu merupakan korban meninggal karena peluru tajam, dua proyektil (dalam tubuh) sudah kami sita dan saat ini sedang diuji balistik,” kata Asep di Mabes Polri, Senin (17/6/2019).

Dia menuturkan, terhadap lima korban meninggal lainnya tidak dilakukan pemeriksaan atau autopsi di RS Polri Kramat Jati, tetapi hanya visum luar (oleh RS lain). Terhadap jenazah lima orang itu tidak dilakukan outopsi karena pada saat kejadian peristiwa korban langsung dibawa atau diambil oleh pihak keluarga. Walaupun begitu, polisi menduga kuat empat di antara mereka yang mendapat visum luar itu meninggal karena peluru.

“Kemudian empatnya diindikasikan kuat MD (meninggal dunia) juga karena peluru tajam, dan satu lagi meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Polri Gelar Operasi Lilin 2025 Sambut Nataru, 146.701 Personel Gabungan Dikerahkan

Nasional
12 jam lalu

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Nasional
17 jam lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
1 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal